LANGKA! Divonis Bersalah, Eks Anggota Dewan Minta Segera Dieksekusi
Jumat, 07 Oktober 2016 – 01:29 WIB

TAAT HUKUM: Hamsyah (kiri) menunjukkan salinan putusan yang dia ambil di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dia siap dieksekusi pada 11 Oktober. (MEGA ASRI/BONTANG POST)
Meski demikian, dia mempertanyakan nama-nama yang belum diproses. Salah satunya ialah Tajudin.
Baca Juga:
“Itu yang akan kami pertanyakan kepada lembaga hukum yang sah, bagaimana hasil putusannya. Karena harus dilakukan seperti apa yang saya lakukan,” bebernya.
Dia mengaku melaporkan kasus korupsi berjemaah yang yang melibatkan 25 anggota dewan beserta wali kota dan wakil wali kota.
Hingga kini, baru 20 orang yang sudah diproses.
“Demi tegaknya keadilan hukum, maka tanpa mengintervensi pihak-pihak terkait, maupun penegak hukum yang lain, kasus itu harus tuntas,” ujar Hamsyah. (mga/ica/k8/jos/jpnn)
BONTANG – Hamsyah Mahdasi memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk segera dieksekusi. Mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme