Langkah Agus Gumiwang Dorong Industri Kecil Menengah Tumbuh
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian siap membantu pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Salah satunya dengan memfasilitasi sertifikat standar bagi IKM agar mudah mendapatkan izin usaha.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 memperjelas persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha.
"Perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan," kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/8).
Menperin menyampaikan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha.
NIB juga sekaligus membuktikan legalitas kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.
Di lampiran PP 5/2021 juga disebutkan persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI.
Selain itu, spesifikasi teknis atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan melalui sertifikat standar.
Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi sertifikasi standar bagi pelaku IKM
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah