Langkah Agus Gumiwang Dorong Industri Kecil Menengah Tumbuh

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian siap membantu pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Salah satunya dengan memfasilitasi sertifikat standar bagi IKM agar mudah mendapatkan izin usaha.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 memperjelas persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha.
"Perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan," kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/8).
Menperin menyampaikan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha.
NIB juga sekaligus membuktikan legalitas kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.
Di lampiran PP 5/2021 juga disebutkan persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI.
Selain itu, spesifikasi teknis atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan melalui sertifikat standar.
Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi sertifikasi standar bagi pelaku IKM
- Gelar Pulang Basamo 2025, IKM Jakarta: yang Sudah Lama Tak Mudik Diutamakan
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Bea Cukai dan LPEI Berkolaborasi Dorong UMKM Memperluas Pasar ke Luar Negeri
- BPJPH Berkunjung ke Pabrik, Nestle Perkuat Komitmen Jaminan Produk Halal
- PNM Siap Dukung UMKM Punya Sertikat Halal
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang