Langkah Agus Gumiwang Dorong Industri Kecil Menengah Tumbuh

"Sertifikat standar sendiri merupakan pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha," jelas Menperin.
Bagi pelaku IKM, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut dengan membiayai sertifikasi SNI bagi usaha mikro kecil.
Secara berkelanjutan, Kemenperin memberikan pelatihan kepada para pelaku IKM untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Langkah ini dilakukan Kemenperin dalam upaya mendorong tumbuhnya industri lokal.
Fasilitasi yang diberikan berupa konsultasi sistem manajemen mutu dan layanan sertifikasi SNI melalui unit-unit kerja yang dimiliki Kemenperin.
Kemenperin bersama kementerian dan lembaga lain juga telah berkomitmen memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal khususnya kepada industri berskala IKM.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 2020 lalu.
"Ini bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil," ujar Menperin.
Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi sertifikasi standar bagi pelaku IKM
- Gelar Pulang Basamo 2025, IKM Jakarta: yang Sudah Lama Tak Mudik Diutamakan
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Bea Cukai dan LPEI Berkolaborasi Dorong UMKM Memperluas Pasar ke Luar Negeri
- BPJPH Berkunjung ke Pabrik, Nestle Perkuat Komitmen Jaminan Produk Halal
- PNM Siap Dukung UMKM Punya Sertikat Halal
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang