Langkah Banteng Diadang DPD
jpnn.com - JAKARTA- PDI Perjuangan bisa dikatakan sudah berhasil mengamankan dukungan yang diperlukan di DPR untuk menggolkan revisi UU MD3.
Namun, bukan berarti keinginan partai banteng moncong putih itu mendudukkan kader di kursi pimpinan DPR dan MPR tanpa penghalang.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 harus mendapat restu juga dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Nah, DPD kini berencana memperkarakan keinginan Fraksi PDIP itu ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
”Misalkan DPD keberatan itu bisa membatalkan, tapi harus melalui gugatan ke MK. Kemungkinan DPD akan mempermasalahkan, karena UU MD3 itu bukan untuk DPR saja,” ungkap anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/12).
Mantan kader Partai Demokrat itupun mengaku, sudah mengusulkan kepada DPD untuk menyikapi rencana revisi UU MD3 tersebut.
”Tadi saya sudah meminta di rapat paripurna biar DPD bersikap, artinya kita minta dasarnya harus putusan MK untuk merubah UU MD3,” ungkapnya.
Dia menilai, revisi UU MD3 usulan Fraksi PDIP RI itu melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
”Medianya yang benar itu menggunakan komulatif terbuka, yaitu putusan MK yang dipakai dasar perubahan adalah putusan MK yang mengatur UU itu, nah baru dimasukkan penambahan-penambahan personalia,” ungkapnya.
JAKARTA- PDI Perjuangan bisa dikatakan sudah berhasil mengamankan dukungan yang diperlukan di DPR untuk menggolkan revisi UU MD3. Namun, bukan
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia