Langkah BPKM Cabut IUP di Kalsel Dipertanyakan, Deolipa: Perusahaan Sudah Taat Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) yang di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dipertanyakan.
Kuasa hukum PT BMBE Deolipa Yumara menjelaskan pencabutan sepihak oleh BKPM dilakukan saat kliennya tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bisa beroperasi.
“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Deolipa mengatakan perusahaan yang tengah diadvokasi dinilai tidak beroperasi oleh BKPM.
Oleh karena itu, lembaga yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia itu mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Padahal, kata Deolipa, PT BMBE belum berjalan lantaran tengah mengurus izin IPPKH.
“Kami tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH , tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” ucapnya.
Melalui Firma Hukum Deolipa Yumara, PT BMBE terus menyurati BKPM untuk mendapatkan penjelasan.
Deolipa menyebutkan BPKM menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian ESDM.
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Tak Ingin Seperti Nauru, Pj Gubernur Kaltim Kampanyekan Penanaman Kembali Bekas Tambang