Langkah BPKM Cabut IUP di Kalsel Dipertanyakan, Deolipa: Perusahaan Sudah Taat Hukum

Langkah BPKM Cabut IUP di Kalsel Dipertanyakan, Deolipa: Perusahaan Sudah Taat Hukum
Kuasa hukum PT BMBE Deolipa Yumara. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) yang di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dipertanyakan.

Kuasa hukum PT BMBE Deolipa Yumara menjelaskan pencabutan sepihak oleh BKPM dilakukan saat kliennya tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bisa beroperasi.

“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Deolipa mengatakan perusahaan yang tengah diadvokasi dinilai tidak beroperasi oleh BKPM.

Oleh karena itu, lembaga yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia itu mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Padahal, kata Deolipa, PT BMBE belum berjalan lantaran tengah mengurus izin IPPKH.

“Kami tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH , tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” ucapnya.

Melalui Firma Hukum Deolipa Yumara, PT BMBE terus menyurati BKPM untuk mendapatkan penjelasan.

Deolipa menyebutkan BPKM menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian ESDM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News