Langkah BPKM Cabut IUP di Kalsel Dipertanyakan, Deolipa: Perusahaan Sudah Taat Hukum

Namun, sudah empat kali disurati, Badan Pengelola Investasi itu tidak juga memberikan jawaban.
Deolipa menyebutkan BPKM menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia juga telah menyurati Kementerian ESDM, tetapi tidak mendapatkan respons.
“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi, surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kami perlu tahu ini,” ujar Deolipa.
Deolipa enggan berandai-andai motif di balik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah tengah membagi izin usaha pertambangan kepada organisasi keagamaan.
“Ini intrik pemerintah kami enggak tahu, yang pasti kami tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” kata Deolipa. (tan/jpnn)
Deolipa menyebutkan BPKM menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian ESDM.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ABM Investama Komitmen Terhadap Bisnis Keberlanjutan
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Diwajibkan Minta Maaf soal Disertasi ke Civitas Akademica UI, Bahlil Bereaksi Begini
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi