Langkah BPKM Cabut IUP di Kalsel Dipertanyakan, Deolipa: Perusahaan Sudah Taat Hukum

Namun, sudah empat kali disurati, Badan Pengelola Investasi itu tidak juga memberikan jawaban.
Deolipa menyebutkan BPKM menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia juga telah menyurati Kementerian ESDM, tetapi tidak mendapatkan respons.
“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi, surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kami perlu tahu ini,” ujar Deolipa.
Deolipa enggan berandai-andai motif di balik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah tengah membagi izin usaha pertambangan kepada organisasi keagamaan.
“Ini intrik pemerintah kami enggak tahu, yang pasti kami tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” kata Deolipa. (tan/jpnn)
Deolipa menyebutkan BPKM menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian ESDM.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Kalimat Jokowi Merespons Pertemuan Prabowo-Megawati
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso