Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan

Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, SINGKAWANG - Pengamat kepolisian Edi Hasibuan menilai langkah Polres Singkawang yang cepat memproses hukum anggota DPRD Kota Singkawang HA penuh dengan tanda tanya.

Hal itu disampaikan Edi saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadillan Negeri Singkawang.

Edi menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum HA atas kasus dugaan asusila anak di Bawah umur pada Rabu (23/10).

Praperadilan diajukan sebagai upaya tidak sahnya penetapan status tersangka terhahadap anggota DPRD Kota Singkawang tersebut.

Sidang dipimpin oleh hakim bernama Muhammad Mushashi dengan agenda pembuktian dari pemohon. Penasihat hukum menghadirkan pakar hukum pidana Prof Dr Mudzakkir dari FH UII dan Dr Edi Hasibuan pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta.

"Kami melihat penetapkan tersangka dalam kasus sarat dengan kejanggalan dan penuh misteri beserta indikasi kuat adanya kriminalisasi," kata Edi.

Edi mempertanyakan bagaimana mungkin ada laporan polisi model B dalam waktu dan hari yang sama langsung naik penyidikan tanpa lebih dahulu proses penyelidikan.

"Jelas dan nyata ini membingungkan padahal bukan perkara tertangkap tangan, sedangkan kasusnya sudah terjadi satu tahun sebelumnya," kata dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Edi Hasibuan mempertanyakan bagaimana mungkin ada laporan polisi model B dalam waktu dan hari yang sama langsung naik penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News