Langkah Erick Thohir Menata Staf Ahli Bikin BUMN Makin Kuat

"Kelima, staf ahli tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, direksi atau komisaris/pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, atau sekretaris komisaris/pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Endang.
Keenam, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
Ketujuh, dengan diterbitkannya surat edaran ini maka surat Menteri BUMN sebelumnya tahun 2011 dan 2017 tentang larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Apa yang dilakukan oleh Erick adalah bagian dari penataan BUMN agar tercipta transparansi dan akuntabilitas. Selain itu untuk mengevaluasi dan mengontrol secara jelas kerja-kerja staf ahli yang selama ini tidak formal, sehingga sulit untuk mengukur kinerjanya," jelas Endang.
Dia menilai, keberadaan staf ahli membantu direksi BUMN dalam memberikan pandangan untuk mengambil kebijakan strategis yang menguntungkan perusahaan. Langkah Erick merupakan bagian dari upaya penguatan BUMN, sehingga bisa tumbuh menjadi kekuatan dan penopang perekonomian. (dil/jpnn)
Selama periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, keberadaan BUMN menjadi ujung tombak percepatan pembangunan
Redaktur & Reporter : Adil
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Erick Thohir akan Mempercepat Perekrutan Direktur Teknik PSSI
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Pengakuan Erick Thohir setelah Timnas U-17 Indonesia Kalah Tebal dari Korut
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang