Langkah Gila Cyrus Margono Tercium Media Internasional, Singgung Soal Timnas Indonesia
Melansir Transfermarkt, Cyrus memiliki dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
Untuk menjadi WNI, kiper keturunan Indonesia-Iran itu tidak perlu melalui proses naturalisasi melainkan cukup melepas kewarganegaraan Amerika Serikat.
Hal ini bisa terjadi berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang itu mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA pada usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun.
Hal serupa pernah dilakukan Elkann Baggott yang juga memiliki dua kewarganegaraan.
Saat itu, Elkann melepas kewarganegaraan Inggris agar bisa menjadi WNI.(mcr15/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sejumlah langkah yang diambil Cyrus Margono tercium media internasional. Simak selengkapnya di sini.
Redaktur & Reporter : Dhiya Muhammad El-Labib
- Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat, Penggantinya dari Eropa
- Pulang dari Tugas Negara, Robi Darwis Punya Motivasi Berlipat dengan Persib
- Piala AFF 2024: Pelatih Thailand tak Ingin Seperti Timnas Indonesia
- Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
- Arab Saudi Jadi Korban, Bahrain Mengancam Timnas Indonesia
- Shin Tae Yong Parkir 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024