Langkah Ini Bisa Hindari Penyidik dari Urusan Politik
Dia menjelaskan, kalau ada peristiwa masyarakat harus melapor ke panwaslu. Kemudian, panwaslu diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan.
Apakah pelanggaran administrasi, kode etik, sengketa hasil pemilu atau tindak pidana. Kalau pelanggaran administrasi dikembalikan kepada KPU. Kalau kode etik penyelenggara, maka menjadi tugas Bawaslu mengusutnya. Kalau tindak pidana menjadi ranah sentra penegakkan hukum terpadu.
Menurut dia, nanti penyidik menentukan syarat formil materil untuk membuktikan apakah yang disampaikan Bawaslu benar temuan tindak pidana pemilu.
“Kalau tindak pidana memenuhi syarat baru diserahkan ke penyidik Polri. Maka (penyidik) perlu benar-benar memahami,” katanya.
Nah, setelah itu, penyidik menentukan pasal supaya bisa dibawa ke pengadilan. Karenanya, tegas Anang, penyidik harus bekerja dengan sungguh-sungguh. “Penyidik diberi waktu selama 14 hari,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) mengatur batas waktu untuk menuntaskan pidana Pilkada yakni maksimal 14 hari. Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK