Langkah Ini yang Harus Ditempuh Untuk Interpelasi Jokowi

1. Apabila usul hak interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
2. Terhadap keterangan Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan kepada pengusul dan anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
3. Atas pendapat pengusul dan/atau anggota yang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberikan jawabannya.
4. Keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diwakilkan kepada Menteri/pejabat terkait.
Pasal 165
1. Dalam hal DPR menolak keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
2. Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan ayat (3) usul hak interpelasi dinyatakan selesai, dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
3. Apabila sampai waktu penutupan masa sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam rapat paripurna.
(awa/jpnn)
JAKARTA - Belum sebulan memerintah, Presiden Joko Widodo kini diancam akan diinterpelasi oleh DPR. Pemicunya adalah kisruh internal PPP yang dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun