Langkah Jokowi Membuat Kelompok Radikal Gemetar, Ketakutan

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.
Peneliti terorisme dari UI Ridlwan Habib mengatakan, Perpres itu akan mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme.
Keterlibatan TNI menangani terorisme, kata Habib, akan menggentarkan kelompok terorisme untuk melakukan pergerakan di Indonesia.
"Naskah rancangan Perpres itu menggentarkan kelompok radikal. Ada kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal kalau TNI masuk,” kata dia, Selasa (12/5).
Menurut dia, pelibatan TNI sejak proses penangkalan terorisme, penindakan sampai dengan masa pemulihan sudah tepat untuk diterapkan.
“Intelijen TNI bisa lebih efektif melakukan operasi pencegahan teror,“ ujarnya.
Selama ini, TNI sudah mempunyai satuan dan kemampuan intelijen baik di tingkat Markas Besar TNI sampai di tingkat satuan teritorial, di antaranya di tingkat Kodim, sehingga data intelijen itu bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme.
“Di beberapa grup medsos kelompok radikal tampak ketakutan dan kepanikan. Kelompok ini cemas karena memang TNI punya jejaring sampai ke desa,” katanya.
Perpres akan mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme, saat ini sudah siap untuk diundangkan.
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Syamsu Rizal: Revisi UU TNI Harus Berbasis Kebutuhan Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?