Langkah Jokowi Membuat Kelompok Radikal Gemetar, Ketakutan

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.
Peneliti terorisme dari UI Ridlwan Habib mengatakan, Perpres itu akan mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme.
Keterlibatan TNI menangani terorisme, kata Habib, akan menggentarkan kelompok terorisme untuk melakukan pergerakan di Indonesia.
"Naskah rancangan Perpres itu menggentarkan kelompok radikal. Ada kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal kalau TNI masuk,” kata dia, Selasa (12/5).
Menurut dia, pelibatan TNI sejak proses penangkalan terorisme, penindakan sampai dengan masa pemulihan sudah tepat untuk diterapkan.
“Intelijen TNI bisa lebih efektif melakukan operasi pencegahan teror,“ ujarnya.
Selama ini, TNI sudah mempunyai satuan dan kemampuan intelijen baik di tingkat Markas Besar TNI sampai di tingkat satuan teritorial, di antaranya di tingkat Kodim, sehingga data intelijen itu bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme.
“Di beberapa grup medsos kelompok radikal tampak ketakutan dan kepanikan. Kelompok ini cemas karena memang TNI punya jejaring sampai ke desa,” katanya.
Perpres akan mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme, saat ini sudah siap untuk diundangkan.
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya