Langkah Jokowi soal Darurat Kesehatan Dipuji, Tetapi PP yang Dikeluarkan Belum Jelas

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengapresiasi pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan status darurat kesehatan ketimbang darurat sipil demi menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
"Menempatkan situsi Covid-19 sebagai darurat kesehatan adalah langkah baik dan tidak menggunakan darurat sipil," kata Anam dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Rabu (1/4).
Namun, Anam menyayangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum melaksanakan status darurat kesehatan.
Sebab, isi dalam PP itu tidak membahas detail pelaksanaan darurat kesehatan.
"Itu masih belum menjelaskan bagimana pelaksanaannya. Masih seperti UU atau Kepres. PP biasanya detail teknis," ungkap dia.
Seharusnya, PP Nomor 21 Tahun 2020 itu bisa mengatur tata cara orang bekerja dari rumah demi mencegah penularan corona.
Kemudian, PP juga bisa menjamin pekerja tidak dipecat selama bekerja dari rumah.
"Selain itu, bagaimana pengaturan soal kegiatan keagamaan. Misalnya terkait ritual atau acara keagamaan. Apakah disamakan atau dibedakan. Acara ritual keamaan ke depan akan dihadapi secara massal dan masif. Misalkan salat tarawih berjemaah. Itu semua harus diatur pelaksanaannya," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Peraturan Pemerintah alias PP 21 tahun 2020 yang dikeluar Presiden Jokowi belum membahas detail tentang pelaksanaan darurat kesehatan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo