Langkah Kapolri Mengevaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Disebut Sia-Sia

"Kasus Brotoseno harus menjadi catatan penting Polri ke depan," pungkas Sugeng.
Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan tim itu sesuai surat perintah (sprin) Kapolri dengan nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Tim tersebut beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi.
Tim peneliti itu dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Nantinya, tim itu akan mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP selama dua pekan.
Hasil evaluasi tim itu akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait AKBP Brotoseno. (cr3/jpnn)
IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno sia-sia.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas