Langkah Kapolri Mengevaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Disebut Sia-Sia
"Kasus Brotoseno harus menjadi catatan penting Polri ke depan," pungkas Sugeng.
Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan tim itu sesuai surat perintah (sprin) Kapolri dengan nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Tim tersebut beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi.
Tim peneliti itu dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Nantinya, tim itu akan mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP selama dua pekan.
Hasil evaluasi tim itu akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait AKBP Brotoseno. (cr3/jpnn)
IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno sia-sia.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi