Langkah Karna Sobahi Maju di Pilbup Majalengka Terganjal Kasus Korupsi Keluarga
Seperti diketahui, anak Karna Sobahi, Irfan Nur Alam telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai salah satu tersangka korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.
Atas hal ini Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (cuy/jpnn)
Langkah dari Karna Sobahi untuk kembali maju pada Pilkada Majalengka terganjal kasus korupsi anggota keluarga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ini Pesan AKBP Fahrian Agar Pilkada 2024 Berjalan Damai di Peringatan Maulid Nabi
- 6 Visi dan Misi Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta Sejahtera dan Adil
- Survei IDM: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Mengungguli Isran Noor-Hadi Mulyadi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- KPU Umumkan Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024
- Survei Terbaru, Robinsar-Fajar Ungguli Dua Pasangan Lainnya di Pilkada Cilegon