Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 sudah sesuai prosedur (on the track).
Kejagung bahkan terus melakukan pengembangan dengan menggeledah berbagai lokasi.
"Betul, Kejagung masih on the track dalam mengusut kasus ini," ucap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/3).
Diketahui, Kejagung menggeledah kantor PT QSE dan PT SD serta kediaman crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk), Helena Lim, di Jakarta pada Rabu (6/3) hingga Jumat (8/3). Dari ketiga lokasi, Kejagung menyita uang senilai Rp 33 miliar, dokumen, hingga barang elektronik karena diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Boyamin, Kejagung pasti memiliki bukti kuat mengapa kediaman Helena Lim turut digeledah. Jika tidak, berpotensi kalah dalam praperadilan.
"Kalau lemah, maka Kejagung akan kalah jika digugat praperadilan. Jadi, saya yakin Kejagung (memiliki, red) bukti, pasti kuat," jelasnya.
Di sisi lain, Boyamin mendorong Kejagung segera memberikan keterangan kepada masyarakat luas tentang keterkaitan Helena Lim dengan perkara ini. Namun, dia tidak dapat memperkirakan apakah Helena Lim akan menjadi tersangka atau tidak.
"Kejagung harus menjelaskan kepada publik (tentang) semua tindakannya. Namun, MAKI belum punya prediksi HL akan jadi tersangka," ucapnya.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 sudah on the track
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur