Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
Dalam kasus ini, negara diprediksi merugi hingga Rp 271,06 triliun. Angka tersebut berdasarkan kalkulasi Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, soal kerusakan lingkungan yang timbul dengan merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Mereka adalah General Manager PT Trinindo Inter Nusa (TIN), RL; Dirut PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Emil Emindra (EE), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG); Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG); dan Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
Lalu, pemilik manfaat (benefit official ownership) CV VIP dan PT MCN, Tamron alias Aon (TN); Manager Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); bekas Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Agustus 2018-kini, Suparta (SP); Direktur Business Development PT RBT, Reza Andriansyah (RA); TT (perintangan penyidikan); dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020, ALW.(mcr10/jpnn)
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 sudah on the track
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif