Langkah Kejagung Mengusut Tuntas Korupsi PT Timah Tuai Apresiasi
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 mendapat apresiasi dari Centre for Budget Analysis (CBA).
Seperti diketahui, pada Senin (19/2), GM Opersional PT TIN, RL, ditetapkan menjadi tersangka ke-11 dalam perkara ini.
"Ini patut kita apresiasi, ya, karena artinya Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," ucap Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (20/2).
Dalam kasus ini, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan EE.
Bahkan, membentuk perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia pun langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka.
Sepuluh pihak yang sebelumnya dijadikan tersangka adalah SG alias AW selaku pengusaha tambang, SG alias AW dan MBG; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; Dirut Timah 2016-2021, MRPT alias RZ; Direktur Keuangan Timah 2017-2018, EE alias EML; bekas Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, TN; Manajer Operasional Tambang CV VIP, AA; dan TT (tersangka obstruction of justice).
Menurut Uchok, Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus korupsi itu.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 mendapat apresiasi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini