Langkah Kejati DKI Sudah Tepat, Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Cs!
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi keadilan restoratif (restorative justice atau RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio cum suis (cs).
"Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif)," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/3).
Fickar menyebutkan ada dua aspek dalam tindak pidana, yakni perbuatan dan kerugian.
Sementara itu, keadilan restoratif hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan.
"Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan kalau tidak pidana (ancamannya) di bawah 7 tahun," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Fickar menjelaskan, dalam kasus penganiayaan David Ozora, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pangkalnya, dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ini, kan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP," terangnya.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejati DKI menolak restorative justice di kasus Mario cs sudah tepat
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor