Langkah Kemenhub Menyikapi Co Pilot Lion Air Mendesah
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menjelaskan, jika benar co pilot Lion Air mengeluarkan desahan yang tak sepatutnya didengar oleh penumpang, maka dia telah melanggar standard operating procedure (SOP) penerbangan.
Seharunya, co pilot dan pilot hanya menyampaikan perihal savety dalam penerbangan. “Penggunaan seat belt, kondisi cuaca dan lainnya. Selain itu tidak diperkenankan,” tuturnya, kemarin.
Atas kelakuan tak pantas co pilot tersebut, Kemenhub akan memanggil co pilot untuk dimintai keterangan. Hal ini untuk melakukan cross check dengan laporan yang diterima. Setelahnya, baru diputuskan sanksi apa yang diberikan sesuai kelalaian yang dilakukan.
“Selain itu, kami akan minta Lion untuk menyosialisasikan kembali aturan-aturan dalam penerbangan pada awaknya. Agar hal serupa tidak kembali terulang,” tegasnya. (mia/end)
JAKARTA - Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menjelaskan, jika benar co pilot Lion Air mengeluarkan desahan yang tak sepatutnya didengar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?