Langkah KIP Dituding Titipan Gubernur
Selasa, 05 Juli 2011 – 09:35 WIB
BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran bagi calon independen yang akan maju di pemilukada gubernur Aceh, meski qanun tidak mengakomodir calon independen. Ketua Komisi A DPR Aceh Tgk Adnan Beuransyah pun menuding kebijakan KIP ini merupakan titipan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang juga telah mendaftar lewat jalur independen. Suhu politik pun mulai memanas.
“Mudah-mudahan tidak ada sengketa dalam proses Pemilukada di Aceh. kami pun berharap semuanya berjalan lancar dan damai. Cuma mengapa KIP tetap memaksakan kehendak yang kami anggap itu merupakan kebijakan titipan dari Gubernur Aceh,” ucap Tgk Adnan Beuransyah usai acara Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Timsel, Tim Fasilitasi, Komisi A DPRAceh, Logica 2, dan Anggota Komisi Informasi Pusat di Grand Nanggroe, Kota Banda Aceh.
Baca Juga:
Menurut Tgk Adnan Beuransyah, seharusnya KIP merujuk Pasal 66 ayat 6 UUPA No.11 Tahun 2006, dimana isinya mencantumkan bahwa penerimaan balon kandidat berpedoman pada qanun dan bukan Undang-undang. “Ini sepertinya yang tidak dipatuhi KIP. Dan ini berarti KIP inprosedural,” tukasnya.
Terkait dengan qanun yang belum uga diteken gubernur, Adnan dan tiga anggota komisi A lainnya, yaitu M Harun, Nasruddin, dan T Iskandar menyebutkan, 30 hari pasca ketuk palu maka Qanun dengan sendirinya berlaku.
BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran bagi calon independen yang akan maju di pemilukada gubernur Aceh,
BERITA TERKAIT
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024