Langkah KIP Dituding Titipan Gubernur

Langkah KIP Dituding Titipan Gubernur
Langkah KIP Dituding Titipan Gubernur
Mengapa? "Sebab qanun Pemilukada ini beda dengan qanun hukum acara jinayat, qanun Jinayat, dan qanun wali nanggroe. Dimana aturannya yang menyebutkan perbedaan tersebut," terangnya.  Bahkan, lanjutnya, mestinya eksekutif menyetujui saja qanun itu. Alasannya, eksekutif dari awal pembahasan, menghadiri dan ikut terlibat dalam pembahasan.

Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Aceh Karimun Usman mengatakan, keputusan DPRA yang mengesahkan qanun Pemilukada merupakan solusi terbaik dan semua pihak harus menyikapi secara arif. Ia menyebutkan, DPRA adalah hasil dari pilihan rakyat Aceh. Oleh karena itu, dirinya selaku ketua partai dan orang Aceh, sangat menghargai dan merupakan keputusan terbaik yang diputuskan tanggal 28 Juni 2001. "Adanya silang pendapat dalam memahami hasil itu saya sangat menghargai dan telah menunjukan cara-cara dalam dinamika berdemokrasi," ujarnya.

Menurutnya terjadinya voting terkait penolakan calon independen ia menilai tidak ada tekanan dari siapapun, bahwa apa yang dilakukan DPR Aceh sudah sesuai tatatertib dalam berdemokrasi. "Voting bukan barang haram dalam konstitusi negara kita ,menyakan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka jalan terakir adalah voting," ungkapnya lagi.

"Saya mengharapakan kepada Bapak Presiden dan Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan yang terbaik untuk Aceh, atas putusan DPRA yang  menolak calon perorangan," demikian Karimun. (ian/imj/sam/jpnn)

BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran bagi calon independen yang akan maju di pemilukada gubernur Aceh,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News