Langkah Korlantas Polri Sukses Mencegah Ribuan Warga Jakarta Mudik

Langkah Korlantas Polri Sukses Mencegah Ribuan Warga Jakarta Mudik
Kakorlantas Irjen Istiono meninjau pos penyekatan larangan mudik. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memuji kinerja Polri dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aparat kepolisian dinilai sangat membantu proses evakuasi pasien yang diduga korban pandemi COVID-19. Kemudian, menjaga dan mengawasi berbagai keramaian dibantu TNI, serta memberikan bantuan kemanusian di berbagai daerah.

"Sejak presiden mencanangkan PSBB, 1 April lalu, peran tim medis, Polri, TNI dan pemerintah daerah sangat besar dalam menerapkan PSBB, menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid 19," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, dalam pesan tertulis, Sabtu (25/4).

Meski demikian, mantan anggota kompolnas ini, menilai tugas pemerintah belum selesai. Bahkan diperkirakan makin berat. Untuk itu dibutuhkan dukungan semua masyarakat. Paling tidak, patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah, supaya Indonesia dapat keluar dari musibah yang ada.

"Hasil pemantauan kami, pengawasan dan penjagaan Ditlantas Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Korlantas Polri, sangat efektif mencegah masyarakat Jakarta untuk mudik," katanya.

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut mengatakan, pihaknya mencatat ribuan mobil pribadi telah dicegah mudik setelah berhasil dihalau Polri di wilayah perbatasan Jabotabek.

Edi juga menyebut, penanganan korban yang meninggal dan kepedulian polisi membantu pemakaman korban covid 19, termasuk timsus pemulasaran Ditsabara Polda Metro Jaya, banyak dipuji masyarakat.

Demikian juga dengan penanganan berbagai berita hoaks yang dilakukan kepolisian, juga dinilai relatif membuat situasi kamtibmas tetap kondusif.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memuji kinerja Polri dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News