Langkah KPK Membantarkan Romi Dinilai Misterius
jpnn.com, JAKARTA - Perlakuan KPK terhadap tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy alias Romi, mendapat sorotan.
Pasalnya, Romi masih menjalani pembantaran di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati tanpa alasan yang jelas perihal penyakit yang diderita. Di sisi lain pihak Rommy justru mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ketika masa pembantaran itu.
"Ini (pembantaran Romi, Red) cukup misterius," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada Jawa Pos (14/4).
Pembantaran Romi dilakukan sejak awal bulan lalu. Menurut pihak RS Polri, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengalami sakit di bagian pencernaan. "Kalau sudah tidak ada alasan apapun, pembantaran bukan pilihan lagi," ujar Suparji.
Secara umum, kata Suparji, pembantaran Romi bisa menjadi yuris prudensi yang tidak baik di KPK. Pasalnya, selama ini KPK hampir tidak pernah memberikan pembantaran kepada tahanan.
BACA JUGA: Dua Pekan Jadi Tahanan Kasus Rasywah, Romi Alami BAB Berdarah
"Selama ini KPK tidak terlalu banyak mengobral pembantaran pada tahanan. Misalnya dulu ada tahanan yang mengadu sakit, tapi toh hanya diberikan rawat jalan," ungkapnya.
Selain dapat menghambat pemeriksaan Romi, pembantaran yang sudah hampir dua minggu itu dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan tahanan KPK. KPK pun bisa dianggap tidak tegas dalam mengungkap kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjadi perhatian publik tersebut.
KPK telah membantarkan Romahurmuziy alias Romi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati tanpa alasan yang jelas perihal penyakit yang diderita.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos