Langkah KPU Agar KPPS di Pemilihan Serentak 2020 Bebas dari COVID-19

Namun apabila dalam kondisi jumlah anggota KPPS hanya tersisa 5 orang anggota saja, maka KPU melakukan penggantian anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengangkat anggota KPPS baru sebanyak 2 orang untuk melengkapi formasi 7 Anggota KPPS.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai kolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat diperlukan terutama untuk pelaksanaan rapid test bagi calon anggota KPPS.
Peran stakeholder menjadi sangat krusial dalam persiapan Pemilihan Serentak di tengah pandemi.
Selain terkait rapid test, Kominfo mendorong agar KPU di masing-masing daerah pemilihan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan setempat, untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang berkaitan dengan kesehatan pemilih.
Koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga selama pemungutan suara, seperti pengadaan baju hazmat dan ambulans yang bersiaga di desa atau kelurahan.(*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu