Langkah KPU Agar KPPS di Pemilihan Serentak 2020 Bebas dari COVID-19
Namun apabila dalam kondisi jumlah anggota KPPS hanya tersisa 5 orang anggota saja, maka KPU melakukan penggantian anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengangkat anggota KPPS baru sebanyak 2 orang untuk melengkapi formasi 7 Anggota KPPS.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai kolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat diperlukan terutama untuk pelaksanaan rapid test bagi calon anggota KPPS.
Peran stakeholder menjadi sangat krusial dalam persiapan Pemilihan Serentak di tengah pandemi.
Selain terkait rapid test, Kominfo mendorong agar KPU di masing-masing daerah pemilihan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan setempat, untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang berkaitan dengan kesehatan pemilih.
Koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga selama pemungutan suara, seperti pengadaan baju hazmat dan ambulans yang bersiaga di desa atau kelurahan.(*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Warga Jakarta Utara Lapor ke Bawaslu Gegara Tidak Dapat Undangan C6
- 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024