Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dianggap menyalahi aturan main karena tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU).
Tindakan tersebut dinilai sebagai main mata dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” ujar salah satu anggota tim hukum pemohon Resmen Kadapi, Senin (3/2).
Rekomendasi tersebut terbit seusai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024 lalu.
Bawaslu mengeluarkan surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal pemilihan suara ulang (PSU).
Pelanggaran yang dimaksud yakni penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.
"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di Desa Melawaken, Kecamatan Teweh Baru, tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” jelas Resmen.
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.
Rekomendasi tersebut terbit seusai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024 lalu.
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU