Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
Senin, 03 Februari 2025 – 16:58 WIB
“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.
Sikap KPU Kabupaten Barito Utara yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itupun sangat disayangkan. Sebab, dianggap tak cermat dalam menentukan langkah.
“Pada 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” kata Resmen. (tan/jpnn)
Rekomendasi tersebut terbit seusai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024 lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU