Langkah MK Agar Tidak Mendapat Cap Cebong dan Kampret
Jumat, 24 Mei 2019 – 21:54 WIB
"Kami berusaha untuk profesional. Kami hanya berpihak kepada kebenaran," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal bersikap independen saat menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Uang Benjamin
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?