Langkah Mundur, SMA/SMK Tidak Gratis Lagi

jpnn.com - JPNN.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan 2017 pendidikan jenjang SMA/SMK tidak ada yang gratis. Meski demikian, Dispendik Jatim sudah mengatur regulasi sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) di sekolah.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 pasal 58 H ayat 2 tentang kewenangan dan kemampuan masingmasing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.
Kepada Dispendik Jatim, Saiful Rachman mengatakan, semua kebutahan dirinci dari awal dalam rencana kerja sekolah (RKS).
”Meski membayar SPP tiap bulan, namun tidak akan ada penarikan lagi baik untuk uang gedung maupun iuran kegiatan lainnya,” kata Saiful seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Selasa (20/12).
Dalam menentukan RKS, lanjut Saiful, pihak sekolah harus melakukan rapat besama komite, kepala sekolah, guru dan orang tua.
Baru setelah itu RKS akan dilaporkan ke Dispendik untuk dikaji. RKS yang diajukan sudah mengatur semua kebutuhan sekolah dan tidak terlalu mengadangada.
Kebutuhan itu mulai dari biaya operasional sampai kegiatan ekstrakurikuler.
”Misalnya, ada sekolah yang RKSnya membutuhkan Rp 8 miliar dengan jumlah siswa seribuan. Wah itu mengadangada buat apa aja kebutuhan segitu. Makanya, RKS yang diajukan harus rasional, sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan,” tegas Saiful.
JPNN.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan 2017 pendidikan jenjang SMA/SMK tidak ada yang gratis. Meski demikian, Dispendik Jatim sudah
- Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadan, Educa Group Hadirkan Kisah Teladan Nabi
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Universitas Pelita Harapan Luncurkan Faculty of AI
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?