Langkah Percepatan Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Pemda

Langkah Percepatan Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Pemda
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - DALAM rangka percepatan penyelesaian penyusunan peraturan pelaksanaan  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan langkah-langkah dengan mengorganisasikan serangkaian pertemuan pembahasan yang dilakukan ecara paralel dengan melibatkan pejabat internal maupun eksternal Kemendagri, termasuk dukungan para pakar.

“(Kemendagri) mengupayakan penyelesaian 30 RPP, 2 Perpres dan 6 Permendagri sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014,” papar Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo pada Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, di Ruang rapat Komite I Gedung B DPD RI Lantai 2, Jakarta, Senin (21/9).

Progress penyelesaian RPP, urai Mendagri, teridentifikasi 23 RPP telah tersusun draft, termasuk untuk RPP Prioritas, yaitu terkit: Penataan Urusan, Perangkat Daerah, Penataan Daerah, Desartada, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Evaluasi Kinerja. “Sedangkan 7 RPP sedang dalam proses penyusunan draft,” ujar Mendagri.

Terkait progress penyelesaian 2 Rperpres, telah selesai 1 Peraturan, yaitu : Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sedangkan Rperpres tentang Pejabat Sekda telah tersusun draft dan sudah dilaksanakan koordinasi internal Kemendagri. Untuk Rpermendagri telah dilakukan konsolidasi internal dalam rangka penyusunan draft.

Permasalahan dalam pelaksanaan UU Pemda, meliputi belum terbitnya peraturan pelaksanaan UU Pemda yang mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan dengan efektif dan efisien, khususnya terhadap perubahan/peralihan kewenangan antar tingkatan/susunan pemerintahan terutama terhadap penyelesaian P3D (penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen).

“Misalnya, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota beralih menjadi kewenangan Provinsi, berakibat terhambatnya pemberian izin pertambangan, karena data dan dokumen masih berada di Kabupaten/Kota,” ungkapnya.   

Permasalahan lainnya, papar Mendagri, UU Pemda telah mengamanatkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, kesusilaan

“Akan tetapi belum semua Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai keberanian untuk membatalkan Perda kabupaten/Kota,” tandasnya.

DALAM rangka percepatan penyelesaian penyusunan peraturan pelaksanaan  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News