Langkah Percepatan Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Pemda
Minggu, 11 Oktober 2015 – 08:55 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Beberapa langkah untuk penyelesaian permasalahan dalam implementasi UU Pemda, antara lain: a) mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; b) Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda; dan c) percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda, dengan progress hingga minggu kedua September 2015, yaitu: 1) Penyusunan RPP sebesar 27%; 2) Penyusunan Rperpres sebesar 50%; dan 3) Penyusunan Rpermendagri sebesar 4%. (Puspen Kemendagri/sam/jpnn)
DALAM rangka percepatan penyelesaian penyusunan peraturan pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat