Langkah Percepatan Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Pemda
Minggu, 11 Oktober 2015 – 08:55 WIB
Beberapa langkah untuk penyelesaian permasalahan dalam implementasi UU Pemda, antara lain: a) mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; b) Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda; dan c) percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda, dengan progress hingga minggu kedua September 2015, yaitu: 1) Penyusunan RPP sebesar 27%; 2) Penyusunan Rperpres sebesar 50%; dan 3) Penyusunan Rpermendagri sebesar 4%. (Puspen Kemendagri/sam/jpnn)
DALAM rangka percepatan penyelesaian penyusunan peraturan pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia