Langkah Polri Menyita Aset Tersangka KSP Indosurya Beri Harapan Bagi Korban

Langkah Polri Menyita Aset Tersangka KSP Indosurya Beri Harapan Bagi Korban
Politikus PKS DPR Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

Dari tiga pelaku tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Terhadap para tersangka mereka dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)


DPR menyebut langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka kasus penipuan KSP Indosurya telah memberi harapan kepada para korban


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News