Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat
Minggu, 09 Agustus 2020 – 21:05 WIB

Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Penyidik Polri diketahui telah menjerat Anita kolopaking dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, berkaitan dengan surat palsu.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anita juga dijerat dengan Pasal 223 KUHP, yakni memberikan bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buronan negara.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lemkapi menilai penahanan terhadap pengacara terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Klopaking oleh Bareskrim Polri, sudah sesuai prosedur hukum.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo