Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat
Minggu, 09 Agustus 2020 – 21:05 WIB
Penyidik Polri diketahui telah menjerat Anita kolopaking dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, berkaitan dengan surat palsu.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anita juga dijerat dengan Pasal 223 KUHP, yakni memberikan bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buronan negara.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lemkapi menilai penahanan terhadap pengacara terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Klopaking oleh Bareskrim Polri, sudah sesuai prosedur hukum.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024