Langkah yang Harus Dilakukan PNS jika Mendapat Kiriman Bingkisan Lebaran

Ketiga, tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
“Keempat, tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” ujar Bahtiar.
BACA JUGA: Pernyataan Sikap Ketum PB HMI Terkait Potensi Teroris Beraksi pada 22 Mei
Kelima, melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja. (sam/jpnn)
Kemendagri mendorong seluruh PNS di daerah agar menolak gratifikasi terutama mendekat lebaran 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Mentrans Iftitah Serahkan Bingkisan Lebaran dari Presiden Prabowo untuk Warga Rempang
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi