Langkah Yusril Dapat Menimbulkan Kekacauan Hukum? Fahri Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengomentari pernyataan pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah yang sebelumnya menyebut langkah uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum empat mantan kader partai berlambang mercy ke Mahkamah Agung, dapat menimbulkan kekacauan hukum.
Menurut Fahri, basis analisis Rizal dalam hal ini sangat politis dan subjektif.
Rizal disebut tidak memandang persoalan yang ada secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau secara akademik mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan sesungguhnya.
”Sebenarnya, persoalan perselisihan hukum kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY merasa memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan judicial review (JR) AD/ART ke Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya,” ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (3/10).
Menurut Fahri, ketika konteks perselisihan antara mantan kader PD dengan pengurus partai berlambang mercy dibawa ke ranah hukum, seharusnya semua pihak menghormatinya sebagai konsekuensi penerapan prinsip negara hukum, di mana pengadilan merupakan alat penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat.
”Seharusnya perdebatan ini idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar terbangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum,” katanya.
Fahri kemudian menyebut perselisihan yang muncul dalam masalah ini sejatinya terkait permohonan pengujian formal dan materiel atas prosedur pembentukan AD/ART Partai Demokrat 2020.
AD/ART PD itu telah disahkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly dengan nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pada 18 Mei 2020.
Fahri bilang begini ke Rizal yang sebelumnya menyebut langkah Yusril dapat menimbulkan kekacauan hukum.
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal