Langkah Yusril Uji Materiel AD/ART PD Bakal Jadi Preseden Buruk?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiel terhadap AD/ART PD ke Mahkamah Agung.
Yusril merupakan kuasa hukum empat mantan kader partai berlambang mercy.
Menurut Benny, uji materiel AD/ART PD dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia, jika nantinya dikabulkan oleh MA.
"Alasannya, berbagai peraturan perundang-undangan mengatur Mahkamah Agung hanya berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya, sementara SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus Partai Demokrat bukan bagian dari peraturan perundang-undangan," ujar Benny di Jakarta, Senin (27/9).
Dia kemudian menyebut Pasal 24A UUD 1945, UU Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 mengatur MA soal uji materiel.
“Jika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku."
"Karena menyamakan begitu saja AD dan ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.
Benny juga menyebut Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiel mengatur termohon dalam permohonan uji materiel merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
Langkah Yusril yang membela empat mantan anggota PD mengajukan uji materiel AD/ART partai berlambang mercy bakal jadi preseden buruk?
- Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
- Anggap Pemecatan Ipda Rudy Tak Masuk Akal, Benny Komisi III Singgung Motif Pembalasan
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Anggota Komisi III DPR Minta Kapolri Ambil Langkah soal Kematian Afif Maulana di Padang
- Kesaksian Qodari: Mendesain Bang Yusril Saja Saya Tidak Bisa Apalagi 164 Juta Pemilih
- Tim Prabowo-Gibran Bakal Hadirkan 8 Ahli dan 6 Saksi di Sidang PHPU