Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor
Kamis, 23 Juni 2011 – 02:48 WIB
JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Panda Nababan, mengancam akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor yang mengadilinya ke Mahkamah Agung. Panda yang langsung menyatakan banding atas putusan yang diterimanya, menganggap tidak ada bukti kuat bahwa dirinya menerima TC Bank International Indonesia (BII) dari Dudhie Makmun Murod.
Sesaat setelah Panda Nababan dan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 17 bulan penjara, Rabu (22/6), majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Eka Budi Prijanta langsung mengetok palu tanpa memberi kesempatan kepada para terdakwa menanggapi putusan.
Majelis pun hakim langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Sementara pintu keluar bagi hakim Pengadilan Tipikor langsung dijaga dua personil Brimob.
Suasana serupa nyaris tidak pernah terjadi pada persidangan lainnya. Sejumlah anggota Brimob juga langsung masuk ke kerumunan di ruang sidang.
JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan