Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor
Kamis, 23 Juni 2011 – 02:48 WIB
Panda yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan meraih microphone. "Masya Allah....," kata Panda mengawali pernyataannya.
Baca Juga:
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara itu mengaku dizalimi dengan vonis majelis. Sebab, sudah jelas-jelas ada dua hakim berpendapat berbeda, namun tetap saja putusan bersalah dijatuhkan. Panda pun menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan banding.
Selain itu, ia juga akan mengadukan tiga hakim karier yaitu hakim ketua Eka Budi Prijanta dan dua hakim anggota, Masrudin Nainggolan dan Suwidya ke Badan Pengawas MA. “Rupanya ini main voting, bukan kebenaran,” tudingnya.
Seperti diketahui, majelis yang terdiri dari empat hakim anggota dan satu hakim ketua itu tidak bulat dalam menjatuhkan putusan atas Panda. Sebab, dua hakim anggota yaitu Made Hendra dan Andi Bachtiar menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda).
JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK