Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor

Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor
Panda Nababan dan tim penasehat hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN
Panda yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan meraih microphone. "Masya Allah....," kata Panda mengawali pernyataannya.

Ketua DPD PDIP Sumatera Utara itu mengaku dizalimi dengan vonis majelis. Sebab, sudah jelas-jelas ada dua hakim berpendapat berbeda, namun tetap saja putusan bersalah dijatuhkan. Panda pun menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Selain itu, ia juga akan mengadukan tiga hakim karier yaitu hakim ketua Eka Budi Prijanta dan dua hakim anggota, Masrudin Nainggolan dan Suwidya ke Badan Pengawas MA. “Rupanya ini main voting, bukan kebenaran,” tudingnya.

Seperti diketahui, majelis yang terdiri dari empat hakim anggota dan satu hakim ketua itu tidak bulat dalam menjatuhkan putusan atas Panda. Sebab, dua hakim anggota yaitu Made Hendra dan Andi Bachtiar menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda).

JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News