Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor
Kamis, 23 Juni 2011 – 02:48 WIB
Panda yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan meraih microphone. "Masya Allah....," kata Panda mengawali pernyataannya.
Baca Juga:
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara itu mengaku dizalimi dengan vonis majelis. Sebab, sudah jelas-jelas ada dua hakim berpendapat berbeda, namun tetap saja putusan bersalah dijatuhkan. Panda pun menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan banding.
Selain itu, ia juga akan mengadukan tiga hakim karier yaitu hakim ketua Eka Budi Prijanta dan dua hakim anggota, Masrudin Nainggolan dan Suwidya ke Badan Pengawas MA. “Rupanya ini main voting, bukan kebenaran,” tudingnya.
Seperti diketahui, majelis yang terdiri dari empat hakim anggota dan satu hakim ketua itu tidak bulat dalam menjatuhkan putusan atas Panda. Sebab, dua hakim anggota yaitu Made Hendra dan Andi Bachtiar menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda).
JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Dokumen Pemberkasan NIP PPPK di Kolom SSCASN Pagi Ini Bertambah, BKN: Honorer Tenang
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Waka MPR Eddy Soeparno Dukung Penuh Anak Muda Mengampanyekan Lingkungan Bersih
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk