Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor
Kamis, 23 Juni 2011 – 02:48 WIB
Menurut dua hakim ad hoc itu, tidak ada bukti kuat tentang waktu dan tempat bahwa Panda menerima TC BII dari Dudhie Makmun Murod usai pemilihan DGS BI, Juni 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. "Tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa satu (Panda Nababan). Tidak ada fakta hukum terkait travellers cheque BII," ujar Made Hendra.
Ada pun Andi Bachtiar berpendapat, penuntut umum tidak mampu menunjukan bukti terkait pertemuan antara Panda dengan Dudhie untuk penyerahan travellers cheque BII. "Karenanya terdakwa satu (Panda Nababan) harus dibebaskan dari dakwaan JPU dan dibersihkan nama baiknya," ucap Andi.
Saat majelis membacakan keterangan saksi-saksi sebelum putusan dibacakan, Panda sempat menginterupsi persidangan. Ia mengajukan protes karena ada keterangan saksi yang dianggap meringankan, namun tidak dicantumkan dalam pertimbangan.
Seusai pembacaan vonis, majelis juga tidak memberi kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan itu. "Seluruh terdakwa memiliki hak untuk banding selama 14 hari. Ini juga berlaku untuk penuntut umum," ujar ketua majelis Eka Budi Prijanta sembari mengetok palu.
JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut