Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor

Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor
Panda Nababan dan tim penasehat hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN
Menurut dua hakim ad hoc itu, tidak ada bukti kuat tentang waktu dan tempat bahwa Panda menerima TC BII dari Dudhie Makmun Murod usai pemilihan DGS BI, Juni 2004  yang dimenangi Miranda Gultom.  "Tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa satu (Panda Nababan). Tidak ada fakta hukum terkait travellers cheque BII," ujar Made Hendra.

Ada pun Andi Bachtiar berpendapat, penuntut umum tidak mampu menunjukan bukti terkait pertemuan antara Panda dengan Dudhie untuk penyerahan travellers cheque BII. "Karenanya terdakwa satu (Panda Nababan) harus dibebaskan dari dakwaan JPU dan dibersihkan nama baiknya," ucap Andi.

Saat majelis membacakan keterangan saksi-saksi sebelum putusan dibacakan, Panda sempat menginterupsi persidangan. Ia mengajukan protes karena ada keterangan saksi yang dianggap meringankan, namun tidak dicantumkan dalam pertimbangan.

Seusai pembacaan vonis, majelis juga tidak memberi kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan itu. "Seluruh terdakwa memiliki hak untuk banding selama 14 hari. Ini juga berlaku untuk penuntut umum," ujar ketua majelis Eka Budi Prijanta sembari mengetok palu.

JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News