Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor

Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor
Panda Nababan dan tim penasehat hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN
Hukuman untuk panda itu hanya setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Panda Nababan. Alasan JPU, Panda terbukti menerima TC BII dengan jumlah total Rp 1,95 miliar dan mempersulit penyidikan.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina, M Iqbal dan Budiningsih yang dihukum sama dengan hukuman untuk Panda, sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.(ara/jpnn)

JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News