Langsung Copot Rudi dari Jajaran Komisaris Bank Mandiri
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi memberhentikan Rudi Rubiandini dari posisinya sebagai Komisaris PT Bank Mandiri. Pemberhentian ini langsung diputuskan setelah Kepala SKK Migas itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan suap.
Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, Rudi sudah diberhentikan kemarin. "Ya gimana lagi, kan dia tertangkap tangan. Nggak bisa menghindar lagi kalau sudah begitu," ujar Dahlan usai menggelar rapat pimpinan di Kantor Pelindo II, Jakarta Utara, Kamis (15/8).
Rudi dipilih dan diangkat sebagai Komisaris PT Bank Mandiri sejak 2 April 2013 lalu. Hanya saja, Dahlan belum menyebut calon pengganti Rudi di jajaran komisaris Bank Mandiri.
Menurut Dahlan, dirinya tak akan buru-buru mencari komisaris baru untuk Bank Mandiri. "Tidak harus diganti sekarang, karena Komisaris berkurang satu kan nggak mengakitban apa-apa. Mandiri tetap bisa berjalan," tutur mantan Dirut PLN ini.
Rudi ditangkap KPK di rumahnya, Jalan Brawijaya VIII, kemarin dini hari. Ia diduga menerima suap dari Simon Gunawan Tanjaya, petinggi Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia.
Di Bank Mandiri, Rudi adalah salah satu anggota Dewan Komisaris. Ia bersama dengan Agus Suprijanto dan Abdul Azis efektif menjadi komisaris Bank Mandiri setelah lolos fit and proper test oleh Bank Indonesia.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi memberhentikan Rudi Rubiandini dari posisinya sebagai Komisaris PT Bank Mandiri. Pemberhentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Korea Pavilion: 24 Brand Ternama Hadir di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman