Lanjutkan Eksekusi 58 Terpidana Mati, Tiap Bulan Digelar
JAKARTA - Eksekusi enam terpidana mati yang dilakukan kemarin (18/1) hanya sebuah awalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melanjutkan eksekusi pada 58 terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi. Tak tanggung-tanggung, rencananya eksekusi mati akan dilakukan setiap bulan.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menggelar konferensi pers soal pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan, Minggu (18/1). Dia menuturkan bahwa untuk 58 terpidana mati yang telah ditolak grasinya, sekarang menjadi tugas Kejagung untuk mencermatinya. "Dan, Saya pastikan secepatnya eksekusi akan dilakukan," paparnya.
Ada sejumlah kriteria yang akan menjadi pertimbangan terpidana mati mana yang akan dieksekusi. Diantaranya, proses hukum yang telah selesai dan masalah sosialnya juga telah selesai.
"Semua itu akan menjadi pertimbangan dan tentunya nanti akan diumumkan semuanya," tegasnya.
Saat ditanya siapa saja terpidana mati yang masuk daftar eksekusi gelombang dua? Dia masih belum bisa menyebutkan. Hal itu dikarenakan Kejagung harus menghormati proses hukum yang berlaku.
"Mungkin grasinya telah ditolak, tapi narapidana belum tentu sudah mengetahuinya. jadi, tidak bisa disebut dulu," terangnya.
Namun, sebelumnya Kejaksaan Agung telah membocorkan dua nama yang akan masuk daftar eksekusi mati gelombang dua. Yakni, terpidana kasus Bali Nine. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Sesuai informasi yang diterima Jawa Pos, ternyata eksekusi mati terhadap 58 terpidana mati yang tersisa akan dilakukan setiap bulan. Hal tersebut tentu mencengangkan karena bisa jadi semua terpidana mati akan habis dalam setahun ini.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Prasetyo tetap bungkam. "Yang jelas, semua akan dieksekusi," tuturnya. (idr/aph/bay)
JAKARTA - Eksekusi enam terpidana mati yang dilakukan kemarin (18/1) hanya sebuah awalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melanjutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya