Lanjutkan Kasus Anggoro, KPK Periksa MS Kaban

Lanjutkan Kasus Anggoro, KPK Periksa MS Kaban
Lanjutkan Kasus Anggoro, KPK Periksa MS Kaban
Di pengadilan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Singapura dolar (SGD) 5.000, sedangkan Fahri menerima uang senilai SGD 30.000. Ada pun Hilman menerima SGD 140.000. Suap dari PT Masaro itu dimaksudkan agar DPR meloloskan anggaran SKRT di Departemen Kehutanan.

Saat kasus ini disidik KPK, adik kandung Anggoro, Anggodo Widjojo, dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi sehingga muncul kasus Cicak-Buaya. Anggodo sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kakaknya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, MS Ka"ban, Rabu (9/5) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus tindak pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News