Lansia Ini Cabuli Bocah Berumur 11 Tahun, Tim Antibandit Bergerak

Lansia Ini Cabuli Bocah Berumur 11 Tahun, Tim Antibandit Bergerak
Kasus pencabulan anak di bawah umur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TOMOHON - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59), yang mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun ditangkap Tim Antibandit Polres Tomohon pada Senin (25/7) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan warga Tomohon Barat itu ditangkap di salah satu warung yang tidak jauh dari rumahnya.

“Pelaku ditangkap saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20.30 WITA,” kata Jules, Selasa (26/7) siang.

Jules menyebut peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari seorang warga.

Pada pertengahan Juli lalu, warga sempat curiga melihat pelaku dan korban berada di dalam rumah yang sepi.

Ibu korban lantas menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada sang anak.

"Korban pun membenarkannya, bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban, lalu melapor ke Polres Tomohon,” ujar Jules.

Polisi kemudian meminta keterangan kepada korban.

Seorang pria lansia berinisial VR (59) yang mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun ditangkap Tim Antibandit Polres Tomohon pada Senin (25/7) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News