Lansia Semakin Terancam Saat Pandemi, Pemerintah Harus Tingkatkan Perlindungan

Lansia Semakin Terancam Saat Pandemi, Pemerintah Harus Tingkatkan Perlindungan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring. Foto: Humas MPR RI

Kemudian UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Rerie berharap, pemerintah memiliki itikad baik untuk menjalankan amanah yang sudah ditetapkan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan itu.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia belum bisa dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah, tentu ancaman terhadap kelompok lansia pun semakin besar lagi.

Pada kesempatan itu Pergemi memberikan 30 poin rekomendasi kepada pemerintah, tenaga kesehatan dan masyarakat untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.

Poin rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah itu antara lain meminta ketersediaan alat tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) yang terjangkau di fasilitas kesehatan maupun penelusuran kontak (contact tracing) lansia di komunitas.

Selain itu, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun pemerintah daerah mendukung pendanaan layanan telekonsultasi, home care dan juga layanan antar obat ke rumah bagi lansia.

Langkah mendesak dalam rekomendasi itu menyebutkan bahwa pemerintah serta mitra diimbau untuk memfasilitasi kebutuhan lansia demi kemudahan akses sosial dan ekonomi yang ramah lansia dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.(jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perlindungan negara terhadap Lansia belum optimal.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News