Lantamal XXI Pontianak & Bea Cukai Berkolaborasi, Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal

Lantamal XXI Pontianak & Bea Cukai Berkolaborasi, Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal
Bea Cukai bersinergi dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak memusnahkan barang bukti hasil penindakan 47 ton bawang bombai ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersinergi dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak memusnahkan barang bukti hasil penindakan 47 ton bawang bombai ilegal.

Pemusnahan itu dilaksanakan dengan cara ditimbun ke dalam tanah di lahan Markas Komando Lantamal XII Pontianak pada Kamis (13/03).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berupa bawang bombai sebanyak 2.350 karung dengan total berat 47 ton senilai Rp 940 juta.

Dia mengatakan sekitar 80 persen bawang bombai tersebut sudah dalam kondisi busuk, sehingga tidak layak konsumsi dan harus segera dimusnahkan.

“Bawang bombai ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah agar tidak bisa digunakan lagi,” imbuhnya.

Menurutnya barang bombai tersebut merupakan hasil penindakan Lantamal XII Pontianak yang diserah terimakan kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada Sabtu (8/2).

“Bawang bombai dengan merek New Zealand tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi terkait dan masuk dari perbatasan Indonesia – Malaysia menggunakan truk dengan modus ditutupi rongsok yang rencananya diberangkatkan dari Pontianak menuju Surabaya,” jelasnya.

Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai dalam penanganan barang hasil penindakan serta menjadi cerminan sinergi antarinstansi di Kalimantan Barat dalam mengawasai pemasukan dan peredaran barang.

Bea Cukai bersinergi dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak memusnahkan barang bukti hasil penindakan 47 ton bawang bombai ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News