Lantang! Masinton PDIP Usulkan Hak Angket terhadap Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan itu merupakan buntut keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu diungkap Masinton saat Rapat Paripurna ke 8 Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," ucap Masinton.
Menurut dia, konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik. Dia mengaku berbicara demikian bukan atas kepentingan partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan.
Alumnus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu menambahkan bahwa Indonesia berada dalam situasi ancaman konstitusi dan ancaman reformasi 1998.
“Keputusan MK bukan lagi berdasarkan berlandaskan atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani,” tuturnya.
Diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- Saat Hasto Kegirangan dalam Acara Sawung Jabo di Klaten, Lihat
- Legislator PDIP Dapil Sumut Kompak Bergerak Menangkan Edy-Hasan
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Ketua Komisi XII DPR Dorong Terobosan Teknologi untuk Tingkatkan Lifting Migas