Lantaran Menolak Bercinta, Istri Diseret ke Kamar Tidur, Lalu...
Jumat, 12 Februari 2016 – 06:19 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi mengatakan, ES sudah ditangkap. ‘’Tersangka sudah diamankan Rabu (10/2) malam,’’ ujarnya.
Dalam kasus ini, ES dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(MXO/ray)
PEKANBARU - Lantaran menolak berhubungan badan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS dianiaya suaminya ES. Wanita 31 tahun ini ditampar sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus