Lantik 5 Pj Gubernur, Mendagri Tito: Evaluasi Per 3 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penjabat (Pj) gubernur akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Masa jabatan para Pj ini maksimal satu tahun. Setelah itu, jabatan bisa diperpanjang dengan orang yang sama jika kinerjanya baik.
"Pak Presiden mengatakan harus bekerja profesional, termasuk mendukung program strategis nasional dan permasalahan lokal di wilayah masing-masing," kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5).
Dalam penentuan Pj kepala daerah, lanjut dia, pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Contohnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj gubernur Papua Barat yang diusulkan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selain itu, lanjut Tito, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang dilantik sebagai Pj gubernur Banten juga menjadi aspirasi lokal.
Mantan Kapolri itu mengatakan, para Pj kepala daerah akan dievaluasi oleh internal pemerintah.
"Saya sampaikan, tolong DPR dan DPD juga memonitor pelaksanaan tugas mereka," ucap Tito.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penjabat (Pj) gubernur akan dievaluasi 3 bulan sekali
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai