Lantik 5 Pj Gubernur, Mendagri Tito: Evaluasi Per 3 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penjabat (Pj) gubernur akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Masa jabatan para Pj ini maksimal satu tahun. Setelah itu, jabatan bisa diperpanjang dengan orang yang sama jika kinerjanya baik.
"Pak Presiden mengatakan harus bekerja profesional, termasuk mendukung program strategis nasional dan permasalahan lokal di wilayah masing-masing," kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5).
Dalam penentuan Pj kepala daerah, lanjut dia, pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Contohnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj gubernur Papua Barat yang diusulkan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selain itu, lanjut Tito, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang dilantik sebagai Pj gubernur Banten juga menjadi aspirasi lokal.
Mantan Kapolri itu mengatakan, para Pj kepala daerah akan dievaluasi oleh internal pemerintah.
"Saya sampaikan, tolong DPR dan DPD juga memonitor pelaksanaan tugas mereka," ucap Tito.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penjabat (Pj) gubernur akan dievaluasi 3 bulan sekali
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan