Lantik 5 Pj Gubernur, Mendagri Tito: Evaluasi Per 3 Bulan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penjabat (Pj) gubernur akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Masa jabatan para Pj ini maksimal satu tahun. Setelah itu, jabatan bisa diperpanjang dengan orang yang sama jika kinerjanya baik.
"Pak Presiden mengatakan harus bekerja profesional, termasuk mendukung program strategis nasional dan permasalahan lokal di wilayah masing-masing," kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5).
Dalam penentuan Pj kepala daerah, lanjut dia, pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Contohnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj gubernur Papua Barat yang diusulkan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selain itu, lanjut Tito, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang dilantik sebagai Pj gubernur Banten juga menjadi aspirasi lokal.
Mantan Kapolri itu mengatakan, para Pj kepala daerah akan dievaluasi oleh internal pemerintah.
"Saya sampaikan, tolong DPR dan DPD juga memonitor pelaksanaan tugas mereka," ucap Tito.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penjabat (Pj) gubernur akan dievaluasi 3 bulan sekali
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka