Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Menaker Ida Fauziyah: Perpindahan Posisi Bukan Hal Tabu

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan perpindahan posisi merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi.
Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pegawai, memperbarui motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja.
Selain itu juga sebagai pembinaan untuk peningkatan kinerja perilaku pegawai, promosi, rotasi dan mutasi dilakukan untuk penyegaran organisasi, menumbuhkan semangat dan inovasi baru.
"Jangan sampai ada yang menganggap perpindahan posisi itu hal yang tabu. Pelantikan hasil rotasi atau perundang-undangan," kata Menaker Ida Fauziyah seusai melantik dan mengambil sumpah enam Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (7/8)
Enam Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker yang dilantik, yakni Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Helmiaty Basri menjadi Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang).
Kemudian Kepala Biro Kerja Sama M. Arif Hidayat dilantik menjadi Kepala PPSDM, dan Inspektur III Ghazmahadi dilantik menjadi Inspektur I Kemnaker.
Tiga pejabat lain yang dilantik, yaitu Inspektur I Agus Triyono dilantik menjadi Sekretaris Itjen, Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan Andri Susila dilantik menjadi Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Ditjen Binalavotas, dan Sekretaris Itjen Muchtar Rosyid Harjono dilantik menjadi Inspektur III Itjen Kemnaker.
Kepada enam pejabat yang baru dilantik, Menaker Ida mengucapkan selamat dan berharap dapat segera bekerja dengan kesungguhan hati dan melaksanakan tugas dengan baik, bertanggung jawab, disiplin, bersemangat, dan memiliki loyalitas yang tinggi.
Menaker Ida Fauziyah meenyampaikan sejumlah pesan di acara pelantikan 6 pejabat tinggi pratama Kemnaker
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja